Minggu, 16 Juni 2013

Prosedur Akta Kematian

Informasi Umum
Akta kematian diterbitkan untuk penduduk yang telah wafat. Penduduk tersebut akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan, untuk mencegah data kependudukannya disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain akta kematian, kartu keluarga yang baru juga akan diterbitkan sebagai hasil dari pelaporan kita.
Akta kematian bermanfaat bagi kita untuk mengurus penetapan ahli waris, mengurus pensiunan janda/duda, mengurus klaim asuransi, dan juga persyaratan untuk melaksanakan perkawinan kembali.

Buat Baru
Pengurusan akta kematian dapat ditujukan kepada Kantor Kelurahan setempat. Syarat yang dibutuhkan adalah:
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Visum)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
  4. Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi terkait
  5. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
  6. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara
Waktu yang dibutuhkan adalah 1 hari, dengan tidak dipungut biaya (gratis).




Prosedur E-KTP

Tentang e-KTP
 
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.

Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:

Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:

1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar

Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
  • Nama
  • Tempat/Tgl Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Alamat (RT/RW, Kel/Desa, Kecamatan)
  • Agama
  • Status Pekerjaan 
  • Kewarganegaraan
  • Berlaku Hingga
  • Foto
  • Tanda Tangan
  • NIK
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:

1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
 
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:

1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman

e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.


Mengapa Harus e-KTP 
 
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:

1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
 

Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.

Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif.
 
Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).

“UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan,” ujar Gamawan.
 
“Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip,”



Cara Pembuatan
 
Cara membuat e-KTP (KTP Elektronik) sebenarnya sama dengan prosedur pembuatan KTP sebelumnya, namun di sini akan dilengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Sudah sangat umum, bahwa satu orang di Indonesia memiliki beberapa identitas/KTP. Pemberlakuan e-KTP juga dimaksudkan untuk mentertibkan administrasi orang per orang di Indonesia agar setiap identitas dan mobilitasnya tercatat dan terpantau secara jelas dan benar oleh negara.

Cara membuat e-KTP diantaranya adalah:
  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  5. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  7. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  8. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.
Pelayanan pembuatan e-KTP tidak dikenakan biaya alias GRATIS.


Prosedur Pembuatan SIM

Buat Baru 
 
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
 
Prosedur Pembuatan SIM Baru adalah:
  1. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
  2. Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya
  3. Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang di kehendaki
  4. Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM
 
Syarat Pembuatan SIM adalah:
A. Usia
  • SIM A (Kendaraan roda empat) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
  • SIM B I dan B II (Kendaraan berat) pemohon berusia setidaknya 20 tahun
  • SIM C (Kendaraan roda dua) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
  • SIM D bagi pemohon penyandang cacat dan berusia setidaknya 17 tahun
  • SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto Copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
E.Biaya:
  • SIM A Rp 120.000,00
  • SIM B I Rp 120.000,00
  • SIM B II Rp 120.000,00       
  • SIM C Rp 100.000,00  
  • SIM D Rp 50.000,00
  • SIM Internasional Rp 250.000,00
  • Uji Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000,00
  • Asuransi Rp 30.000,00
F. Waktu: 1 hari


Perpanjangan

Jika Masa Berlaku SIM Belum Habis

Mengisi formulir perpanjangan disertai foto copy KTP dan pas photo. Pemohon yang membawa lengkap surat - surat sesuai dengan persyaratan di bawah akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Syarat Perpanjangan SIM adalah:
  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. KTP Asli & Foto Copy KTP (4 Lembar)
  3. SIM Asli
  4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
  5. Biaya:
    • SIM A Rp 80.000,00
    • SIM B I Rp 80.000,00
    • SIM B II Rp 80.000,00
    • SIM C Rp 75.000,00
    • SIM D Rp 30.000,00
  6. Uji Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000,00
  7. Asuransi Rp 30.000,00
  8. Waktu: 1 Hari
 

Jika Masa Berlaku SIM sudah habis

Sesuai dengan Peraturan terbaru maka pembuatan SIM akan mengikuti prosedur yang sama sperti membuat SIM Baru. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2012, tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sesuai dengan Peraturan terbaru maka pembuatan SIM akan mengikuti prosedur yang sama sperti membuat SIM Baru. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2012, tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).Perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya dikenai beban biaya yang setara dengan pembuatan SIM baru, untuk SIM A senilai Rp 120 ribu, dan SIM C Rp 100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya berakhir dikenai biaya Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C. Efri menerangkan, SIM dikatakan habis (mati) apabila lewat dari ketentuan tanggal yang tertera dalam masa berlaku SIM.


SIM Hilang

Persyaratan SIM Hilang atau Rusak:

(PS. 255 PP. 44/93)
  1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
  2. Laporan Polisi Kehilangan SIM
  3. Membayar Formulir di BII/BRI
  4. Mengisi Formulir Permohonan
  5. Melampirkan KTP
  6. Apabila KTP ikut hilang, harap diurus terlebih dahulu




SIM Internasional

Persyaratan SIM Internasional:

  1. KTP Asli & Foto Copy
  2. Paspor Asli & Foto Copy
  3. SIM yang Masih Berlaku
  4. KITAP Asli & Foto Copy (WNA)
  5. Materai Rp 6.000,00
  6. Pas Photo 4X6 3 lembar terbaru
Foto dengan ketentuan Pria Berdasi & Wanita menggunakan Blazer. Latar Belakang Foto Biru
Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia:
  • SIM Internasional Baru Rp 250.000,00
  • SIM Internasional Perpanjang Rp 225.000,00
Lokasi Pembuatan:
Korlantas Polri
Jl. Letjen Haryono MT Kav 37 - 38
Jakarta 12770
(021) - 7989702

 




                                                                                                   



SIM untuk Warga Negara Asing (WNA)

Persyaratan Pembuatan Baru

  1. Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
  2. Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
  3. Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
  4. SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
  5. Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.
Untuk wilayah DKI Jakarta, proses dilakukan di kantor Satpas SIM Jl. Daan Mogot KM 11, Cengkareng Jakarta Barat.


Sabtu, 15 Juni 2013

Prosedur Nikah di KUA

Pendahuluan
Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang Pegawai Pencatat Nikah (PPN) adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) karena mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.

Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :
  1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
  2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
  3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
  4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
A. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :

I. Perkawinan Sesama WNI
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
  3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  4. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
  5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
    1.  Calon penganten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
    2.  Calon penganten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
    3. Laki-laki yang mau berpoligami.
  7. Izin Orang Tua (Model N5) bagi calon penganten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik
    caln penganten laki-laki/perempuan
  8. Bagi calon penganten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah kecamatan daerah, harus ada
    surat rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  9. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  10. Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah lain harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA wilayah tersebut
  11. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari kecamatan.
  12. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akta kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
  13. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.

II. Perkawinan Campuran ( WNI & WNA)
  1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
  2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
  3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari
    satu tahun)
  4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
  5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
  6. Foto Copy PasPort
  7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa
    Indonesia oleh penterjemah resmi.

B. Pemeriksaan Nikah
PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.

D. Pelaksanaan Akad Nikah
1.Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :
* di Balai Nikah/Kantor
* di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.

2.Pemeriksaan Ulang :
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.

3. Pemberian izin
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak Berstatus janda.

4. Pembacaan khutbah nikah
Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat

5.Akad Nikah /Ijab Qobul

6.Pelaksanaan ijab qobul
Dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.

7.Penandatanganan Akta Nikah
Penandatanganan Akta Nikah kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.

8.Pembacaan Ta’lik Talak

9.Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak

10.Penyerahan maskawin/mahar

11.Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.

12.Nasihat perkawinan

13.Do’a penutup.

Sumber 

Prosedur pembuatan kartu keluarga

Kartu Keluarga
Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Propinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

Perubahan Data
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT dan dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kepindahan
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
  • Surat Pengantar dari Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW)
  • Kartu Keluarga Lama
  • Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan / perceraian
  • Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
  • Surat Pengangkatan Anak
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
  • Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayahnya.
  • Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan dalam wilayahnya.
  • SKBRI Saat ini karena masalah Birokrasi di Kelurahan masih diminta, walau undang-undang sudah dihapus.
Contoh Prosedur yang dikutip dari website DKI
 Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
 Waktu Pelayanan : 14hari kerja sejak  tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap
 Tarif : -

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing dipegang oleh :
a. Kepala Keluarga (Iembar pertama);
b. Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).
c. Lurah (Iembar ketiga) ; dan
d. Suku Dinas (Iembar keempat).

Perubahan Data

Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan dengan persyaratan
a. Surat Pengantar RT/RW
b. KK lama
c. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
d. Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah / bercerai
e. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
f. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
Kepindahan

Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.
Persyaratan Pembuatan KK

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut: 

a. Surat Pengantar RT/RW
b. Biodata penduduk
c. KK lama
d. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
e. Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
f. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)
g. Surat Keterangan Datang dari Lu.ar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang datang dari luar negeri.
Perhatian

Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Propinsi DKI Jakarta dan karena itu tidak boleh mencoret, merubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk DKI Jakarta, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

Prosedur Akte Kelahiran Indonesia

Apa itu Akta Kelahiran?
Bukti status anak yang dikeluarkan catatan sipil

Apa manfaat akta kelahiran?
  1.  Identitas Anak
  2. Adminitrasi Kependudukan : Kartu tanda penduduk , Kartu keluarga
  3. Untuk keperluan Pendidikan
  4. Untuk Pendaftaran pernikahan di KUA
  5. Melamar pekerjaan
  6. Persyaratan pembuatan Paspor
  7. Untuk Mengurus hak ahli waris
  8. Mengurus Asuransi
  9. Mengurus tunjangan keluarga
  10. Mengurus hak dana pensiun
  11. Ibadah haji

Persyaratan pembuatan akta kelahiran :
  1. Akta nikah atau akta cerai
  2. Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya maka harus dengan surat keterangan kepolisian untuk penjelasan asal usul anak dan surat dokter tentang perkiraan usia anak
  3. Photo Copy Kartu Keluarga
  4. Surat keterangan lahir dari desa, dokter,bidan,rumah sakit yang disahkan di desa/kelurahan
  5. Mengisi formulis permohonan akta kelahiran
Pembiayaan :
Pembiayaan gratis kecuali ada keterlambatan lebih dari 60 hari, biayanya dari kebijakan daerah masing masing.

Ini contoh persyaratannya yang dikutip di website kota Depok.
Persyaratan Akta Kelahiran Baru (Umur sampai dengan 60 hari)
  1. Surat Keterangan kelahiran asli yang diketahui Kepala Kelurahan bila ibu kandung domisili Kota Depok
  2. Surat Keterangtan kelahiran asli yang diketahui  Kepala Disdukcapil bila ibu kandung domisili di luar Kota Depok
  3. Surat Kelahiran Asli dari penolong kelahiran
  4. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
  5. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
  6. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 orang saksi) dengan menunjukkan aslinya
  7. Biaya GRATIS
Persyaratan Akta Kelahiran Terlambat (umur lebih dari 60 hari hingga 1 tahun)
  1. Surat Keterangan kelahiran asli yang diketahui Kepala Kelurahan bila ibu kandung domisili Kota Depok
  2. Surat Keterangtan kelahiran asli yang diketahui  Kepala Disdukcapil bila ibu kandung domisili di luar Kota Depok
  3. Surat Kelahiran Asli dari penolong kelahiran
  4. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
  5. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
  6. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 Orang saksi) dengan menunjukkan aslinya
  7. Biaya denda dikenakan sebesar Rp. 50.000,-
Persyaratan Akta Kelahiran terlambat (Umur lebih dari 1 tahun)
  1. Turunan Penetapan dari Pengadilan Negeri untuk pendaftaran Akta Kelahiran
  2. Surat Keterangan kelahiran asli yang diketahui Kepala Kelurahan bila ibu kandung domisili Kota Depok
  3. Surat Keterangtan kelahiran asli yang diketahui  Kepala Disdukcapil bila ibu kandung domisili di luar Kota Depok
  4. Surat Kelahiran Asli dari penolong kelahiran
  5. Foto copy Surat Nikah/ Ijasah yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya
  6. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
  7. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
  8. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 Orang saksi) dengan menunjukkan aslinya
  9. Biaya dikenakan Rp. 300.000,- ( Rp. 50.000 untuk biaya denda dari Disdukcapil dan Rp. 250.000 untuk Pengadilan Negeri)
Biaya denda dari Disdukcapil Kota Depok bertujuan agar warga Kota Depok lebih disiplin untuk mengurus kependudukan seperti KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan sebagainya. “Saya menghimbau agar warga Kota Depok untuk segera datang langsung untuk mengurus pembuatan akta-akta, jadilah warga yang pintar dan jangan tergantung pada calo.” katanya mengakhiri. (Diskominfo/Feny)