e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat
sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun
teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor
Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap
penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam
penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen
identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu
verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik
atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini,
antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah,
dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah
diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar
dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga
dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan
di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi
tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat
dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari
(berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua
jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai
autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
-
Nama
-
Tempat/Tgl Lahir
-
Jenis Kelamin
-
Alamat (RT/RW, Kel/Desa, Kecamatan)
-
Agama
-
Status Pekerjaan
-
Kewarganegaraan
-
Berlaku Hingga
-
Foto
-
Tanda Tangan
-
NIK
Untuk mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan
pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih
dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini
memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika
digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP
sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang
benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap
pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text,
microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah
sinar ultra violet serta anti copy design.
Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional
NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU
Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO
7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh
sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan
seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum
adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh
Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat
curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya
digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di
Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia,
Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab,
Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.
Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk
Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan
dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP
di Indonesia lebih komprehensif.
Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik
jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data
perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk
pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification),
yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan
program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214
kecamatan,” ujar Gamawan.
“Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia
merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik
dilengkapi dengan biometrik dan chip,”
Cara membuat e-KTP (KTP Elektronik) sebenarnya sama dengan prosedur
pembuatan KTP sebelumnya, namun di sini akan dilengkapi dengan
pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta
data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP).
Sudah sangat umum, bahwa satu orang di Indonesia memiliki beberapa
identitas/KTP. Pemberlakuan e-KTP juga dimaksudkan untuk mentertibkan
administrasi orang per orang di Indonesia agar setiap identitas dan
mobilitasnya tercatat dan terpantau secara jelas dan benar oleh negara.
Cara membuat e-KTP diantaranya adalah:
-
Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
-
Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
-
Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP
dari pemerintah setempat.
-
Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan
dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah
mempunyai KTP isi formulir F1.01.
-
Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan
tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan
menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan
lain-lain.
-
Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
-
Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
-
Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak
anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.
Pelayanan pembuatan e-KTP tidak dikenakan biaya alias GRATIS.