Minggu, 16 Juni 2013

Prosedur Akta Kematian

Informasi Umum
Akta kematian diterbitkan untuk penduduk yang telah wafat. Penduduk tersebut akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan, untuk mencegah data kependudukannya disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain akta kematian, kartu keluarga yang baru juga akan diterbitkan sebagai hasil dari pelaporan kita.
Akta kematian bermanfaat bagi kita untuk mengurus penetapan ahli waris, mengurus pensiunan janda/duda, mengurus klaim asuransi, dan juga persyaratan untuk melaksanakan perkawinan kembali.

Buat Baru
Pengurusan akta kematian dapat ditujukan kepada Kantor Kelurahan setempat. Syarat yang dibutuhkan adalah:
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Visum)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah
  4. Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi terkait
  5. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA
  6. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara
Waktu yang dibutuhkan adalah 1 hari, dengan tidak dipungut biaya (gratis).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar