Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang
bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran,
kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan
masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga
agar ada tertib hukum.
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam
peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No.
32 Tahun 1954) sampai sekarang Pegawai Pencatat Nikah (PPN) adalah satu-satunya pejabat yang
berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama
Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap
perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
karena mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia
adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap
KUA Kecamatan.
Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :
- Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
- Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
- Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
- Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang
hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi
tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja
sebelum akad nikah dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah
berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal
pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan
upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai,
masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh
calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa
surat-surat yang diperlukan :
I. Perkawinan Sesama WNI
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
- Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
- Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
- Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
- Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
- Calon penganten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
- Calon penganten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
- Laki-laki yang mau berpoligami.
- Izin Orang Tua (Model N5) bagi calon penganten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik
caln penganten laki-laki/perempuan - Bagi calon penganten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah kecamatan daerah, harus ada
surat rekomendasi Nikah dari KUA setempat. - Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
- Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah lain harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA wilayah tersebut
- Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari kecamatan.
- Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akta kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
- Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
II. Perkawinan Campuran ( WNI & WNA)
- Akte Kelahiran/Kenal Lahir
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
- Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari
satu tahun) - Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
- Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
- Foto Copy PasPort
- Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
- Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia oleh penterjemah resmi.
B. Pemeriksaan Nikah
PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa
berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum,
apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan
tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon
istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah
(Model NB).
Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar
wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka
pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya.
Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak
menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan
beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka
calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar
Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya
administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model
NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan
dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon
mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja
sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9
Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya
salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka
dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.
1.Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :
* di Balai Nikah/Kantor
* di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.
2.Pemeriksaan Ulang :
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu
memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan
administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk
melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor
atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah
itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak Berstatus janda.
4. Pembacaan khutbah nikah
Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat
5.Akad Nikah /Ijab Qobul
6.Pelaksanaan ijab qobul
Dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
7.Penandatanganan Akta Nikah
Penandatanganan Akta Nikah kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
8.Pembacaan Ta’lik Talak
9.Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak
10.Penyerahan maskawin/mahar
11.Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
12.Nasihat perkawinan
13.Do’a penutup.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar