Minggu, 16 Juni 2013

Prosedur Pembuatan SIM

Buat Baru 
 
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
 
Prosedur Pembuatan SIM Baru adalah:
  1. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
  2. Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya
  3. Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang di kehendaki
  4. Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM
 
Syarat Pembuatan SIM adalah:
A. Usia
  • SIM A (Kendaraan roda empat) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
  • SIM B I dan B II (Kendaraan berat) pemohon berusia setidaknya 20 tahun
  • SIM C (Kendaraan roda dua) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
  • SIM D bagi pemohon penyandang cacat dan berusia setidaknya 17 tahun
  • SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto Copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
E.Biaya:
  • SIM A Rp 120.000,00
  • SIM B I Rp 120.000,00
  • SIM B II Rp 120.000,00       
  • SIM C Rp 100.000,00  
  • SIM D Rp 50.000,00
  • SIM Internasional Rp 250.000,00
  • Uji Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000,00
  • Asuransi Rp 30.000,00
F. Waktu: 1 hari


Perpanjangan

Jika Masa Berlaku SIM Belum Habis

Mengisi formulir perpanjangan disertai foto copy KTP dan pas photo. Pemohon yang membawa lengkap surat - surat sesuai dengan persyaratan di bawah akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Syarat Perpanjangan SIM adalah:
  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. KTP Asli & Foto Copy KTP (4 Lembar)
  3. SIM Asli
  4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
  5. Biaya:
    • SIM A Rp 80.000,00
    • SIM B I Rp 80.000,00
    • SIM B II Rp 80.000,00
    • SIM C Rp 75.000,00
    • SIM D Rp 30.000,00
  6. Uji Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000,00
  7. Asuransi Rp 30.000,00
  8. Waktu: 1 Hari
 

Jika Masa Berlaku SIM sudah habis

Sesuai dengan Peraturan terbaru maka pembuatan SIM akan mengikuti prosedur yang sama sperti membuat SIM Baru. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2012, tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sesuai dengan Peraturan terbaru maka pembuatan SIM akan mengikuti prosedur yang sama sperti membuat SIM Baru. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 Tahun 2012, tentang Surat Izin Mengemudi (SIM).Perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya dikenai beban biaya yang setara dengan pembuatan SIM baru, untuk SIM A senilai Rp 120 ribu, dan SIM C Rp 100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya berakhir dikenai biaya Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C. Efri menerangkan, SIM dikatakan habis (mati) apabila lewat dari ketentuan tanggal yang tertera dalam masa berlaku SIM.


SIM Hilang

Persyaratan SIM Hilang atau Rusak:

(PS. 255 PP. 44/93)
  1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
  2. Laporan Polisi Kehilangan SIM
  3. Membayar Formulir di BII/BRI
  4. Mengisi Formulir Permohonan
  5. Melampirkan KTP
  6. Apabila KTP ikut hilang, harap diurus terlebih dahulu




SIM Internasional

Persyaratan SIM Internasional:

  1. KTP Asli & Foto Copy
  2. Paspor Asli & Foto Copy
  3. SIM yang Masih Berlaku
  4. KITAP Asli & Foto Copy (WNA)
  5. Materai Rp 6.000,00
  6. Pas Photo 4X6 3 lembar terbaru
Foto dengan ketentuan Pria Berdasi & Wanita menggunakan Blazer. Latar Belakang Foto Biru
Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia:
  • SIM Internasional Baru Rp 250.000,00
  • SIM Internasional Perpanjang Rp 225.000,00
Lokasi Pembuatan:
Korlantas Polri
Jl. Letjen Haryono MT Kav 37 - 38
Jakarta 12770
(021) - 7989702

 




                                                                                                   



SIM untuk Warga Negara Asing (WNA)

Persyaratan Pembuatan Baru

  1. Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
  2. Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
  3. Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
  4. SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
  5. Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.
Untuk wilayah DKI Jakarta, proses dilakukan di kantor Satpas SIM Jl. Daan Mogot KM 11, Cengkareng Jakarta Barat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar