Sabtu, 15 Juni 2013

Prosedur Akte Kelahiran Indonesia

Apa itu Akta Kelahiran?
Bukti status anak yang dikeluarkan catatan sipil

Apa manfaat akta kelahiran?
  1.  Identitas Anak
  2. Adminitrasi Kependudukan : Kartu tanda penduduk , Kartu keluarga
  3. Untuk keperluan Pendidikan
  4. Untuk Pendaftaran pernikahan di KUA
  5. Melamar pekerjaan
  6. Persyaratan pembuatan Paspor
  7. Untuk Mengurus hak ahli waris
  8. Mengurus Asuransi
  9. Mengurus tunjangan keluarga
  10. Mengurus hak dana pensiun
  11. Ibadah haji

Persyaratan pembuatan akta kelahiran :
  1. Akta nikah atau akta cerai
  2. Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya maka harus dengan surat keterangan kepolisian untuk penjelasan asal usul anak dan surat dokter tentang perkiraan usia anak
  3. Photo Copy Kartu Keluarga
  4. Surat keterangan lahir dari desa, dokter,bidan,rumah sakit yang disahkan di desa/kelurahan
  5. Mengisi formulis permohonan akta kelahiran
Pembiayaan :
Pembiayaan gratis kecuali ada keterlambatan lebih dari 60 hari, biayanya dari kebijakan daerah masing masing.

Ini contoh persyaratannya yang dikutip di website kota Depok.
Persyaratan Akta Kelahiran Baru (Umur sampai dengan 60 hari)
  1. Surat Keterangan kelahiran asli yang diketahui Kepala Kelurahan bila ibu kandung domisili Kota Depok
  2. Surat Keterangtan kelahiran asli yang diketahui  Kepala Disdukcapil bila ibu kandung domisili di luar Kota Depok
  3. Surat Kelahiran Asli dari penolong kelahiran
  4. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
  5. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
  6. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 orang saksi) dengan menunjukkan aslinya
  7. Biaya GRATIS
Persyaratan Akta Kelahiran Terlambat (umur lebih dari 60 hari hingga 1 tahun)
  1. Surat Keterangan kelahiran asli yang diketahui Kepala Kelurahan bila ibu kandung domisili Kota Depok
  2. Surat Keterangtan kelahiran asli yang diketahui  Kepala Disdukcapil bila ibu kandung domisili di luar Kota Depok
  3. Surat Kelahiran Asli dari penolong kelahiran
  4. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
  5. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
  6. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 Orang saksi) dengan menunjukkan aslinya
  7. Biaya denda dikenakan sebesar Rp. 50.000,-
Persyaratan Akta Kelahiran terlambat (Umur lebih dari 1 tahun)
  1. Turunan Penetapan dari Pengadilan Negeri untuk pendaftaran Akta Kelahiran
  2. Surat Keterangan kelahiran asli yang diketahui Kepala Kelurahan bila ibu kandung domisili Kota Depok
  3. Surat Keterangtan kelahiran asli yang diketahui  Kepala Disdukcapil bila ibu kandung domisili di luar Kota Depok
  4. Surat Kelahiran Asli dari penolong kelahiran
  5. Foto copy Surat Nikah/ Ijasah yang bersangkutan dengan menunjukkan aslinya
  6. Foto copy Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
  7. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya
  8. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 Orang saksi) dengan menunjukkan aslinya
  9. Biaya dikenakan Rp. 300.000,- ( Rp. 50.000 untuk biaya denda dari Disdukcapil dan Rp. 250.000 untuk Pengadilan Negeri)
Biaya denda dari Disdukcapil Kota Depok bertujuan agar warga Kota Depok lebih disiplin untuk mengurus kependudukan seperti KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan sebagainya. “Saya menghimbau agar warga Kota Depok untuk segera datang langsung untuk mengurus pembuatan akta-akta, jadilah warga yang pintar dan jangan tergantung pada calo.” katanya mengakhiri. (Diskominfo/Feny)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar